Pangkalpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani membenarkan 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di Kepulauan Babel akan segera disita Kejaksaan Agung (Kejagung), karena di kawasan hutan lindung.
"Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejagung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini," kata Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menyatakan 200 ribu hektare kelapa sawit itu disita Kejagung, karena perkebunan ini berada di hutan lindung, hutan produk dan kawasan persawahan.
Ia mencontohkan puluhan hektare perkebunan kelapa sawit di Desa Rias Kabupaten Bangka Selatan merupakan kawasan pertanian padi sawah yang telah lama berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Lahan Desa Rias yang diperuntukkan pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini jelas melanggar aturan berlaku," katanya.
Baca juga: Gubernur Bangka Belitung selesaikan sengketa Pulau Tujuh di MK
Menurut dia, penyalahgunaan lahan pertanian, hutan lindung, produksi, hutan terlarang untuk perkebunan kelapa sawit itu tentu melibatkan para kepala desa, karena mereka yang tahu kawasan di daerahnya.
"Sebesar 90 persen peranan kades dan mereka tidak akan bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kelapa Sawit dari Kejagung ini," katanya.
Ia menyatakan kehadiran Satgas Kelapa Sawit Kejagung ini merupakan momentum Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel untuk menata kembali hutan lindung, produksi dan kawasan pertanian pangan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Saya sudah mengingatkan para kades agar jangan membiarkan lahan-lahan terlarang ini ditanami sawit, namun tetap bandel dan inilah akibatnya," katanya.