Pangkalpinang (ANTARA) - TNI Angkatan Laut (AL) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menuntaskan penimbangan 41.194,5 kilogram pasir timah ilegal hasil sitaan muatan Kapal Motor Indah Jaya GT 34 di Perairan Pangkalbalam.
"Kemarin-Sabtu (21/6) malam, kita sudah menyelesaikan penimbangan pasir timah ilegal ini dan hasilnya 41.194,5 kilogram," kata Danlanal Provinsi Kepulauan Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saepul di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan proses penimbangan ulang ratusan karung pasir timah ilegal hasil sitaan TNI AL Kepulauan Babel dari Kapal Motor Indah Jaya GT 34 di Perairan Pangkalbalam telah selesai dilaksanakan berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
"Sebelum dilakukan uji sampel, pasir timah ilegal ini akan menjalani proses pengeringan dengan cara digoreng oleh tim penyidik," katanya.
Ia menyatakan penimbangan ulang dilakukan secara manual di Pos TNI AL Pangkalbalam dengan pengawasan ketat dari personel TNI AL yang berseragam dan senjata lengkap, guna memastikan keamanan dan proses penimbangan sesuai aturan berlaku.
Alat timbang pendukung yang digunakan mencakup timbangan pegas ukuran 100 kilogram, timbangan 150 kilogram dan timbangan duduk manual kapasitas 300 kilogram dimulai pada Jumat (20/6) hingga Sabtu (21/6).
Hasil penimbangan pasir timah ilegal pada Jumat (20/6) sebanyak 500 kampil dengan berat 22.786,5 kilogram dan kemudian dilanjutkan pada Sabtu (21/6) sebanyak 414 kampil dengan berat 18.408 kilogram, sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditimbang mencapai 914 kampil dengan berat kumulatif 41.194,5 kilogram.
"Ini sebagai bagian dari proses penyidikan dan sebelum proses penggorengan, sebanyak 10 kilogram sudah dipisahkan sebagai sampel pasir timah ilegal ini," katanya.