Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya mendukung sikap Gubernur Hidayat Arsani untuk mengembalikan kepemilikan Pulau Tujuh yang saat ini diklaim milik Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Kita mendukung keputusan Pemprov Babel yang disampaikan Gubernur. Perjuangan kita sudah dari dulu, bukan hanya karena ada kejadian perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara," kata Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan saat dibentuknya Undang-Undang Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 3 Tahun 1950, yang kemudian diperbaharui dengan UU Darurat Nomor 16 Tahun 1955 dan diubah lagi dengan UU Nomor 25 Tahun 1959 jelas Bangka Belitung bergabung dengan Sumsel dan wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka, ada dalam Undang Undang Pembentukan Sumsel.
Selain itu, diperkuat dengan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa Pulau Tujuh masih berada di wilayah Belinyu dan diperkuat lagi dengan Peta Rupa Bumi Belinyu Tahun 1986 dan Peta Lingkungan Laut Sumatera wilayah pantai timur edisi 1992.
Pada saat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau di UU Nomor 25 Tahun 2022 itu, Pulau Tujuh masih masuk wilayah Bangka Belitung, hanya saja, pada saat pembentukan Kabupaten Lingga Nomor 21 Tahun 2023 Pulau Tujuh dimasukkan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, dan diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/141 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Kepulauan Tahun 2021, gugus Pulau Tujuh menjadi milik Provinsi Kepri.
"Jadi ada 2 dasar hukum, namun jika dilihat ke Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu jelas Pulau Tujuh milik Bangka Belitung karena kita terbentuk lebih dulu, dan keputusan Mendagri itu di bawah UU," ujarnya.
Oleh karena itu DPRD Babel mendorong Gubernur Hidayat Arsani untuk menggugat UU Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi, dan menggugat keputusan menteri cukup ke Mahkamah Agung.
"Kita tetap harus hati-hati dalam menggugat, artinya secara yuridis formal UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Susunan Pembentukan Perundang-undangan, Bangka Belitung lebih kuat dari Kabupaten Lingga. Jadi kita optimis Pulau Tujuh bisa kembali menjadi milik Babel karena berdasarkan aturan dalam pembentukan Kabupaten Bangka Tahun 1959 juga Pulau Tujuh masuk wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka," katanya.
Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan Mendagri terkait kepemilikan Pulau Tujuh adalah keputusan sepihak karena hasil rapat pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan Biro Pemerintah Setda Pemprov Babel tidak pernah menyetujui adanya keputusan tersebut.
"Ini harus dikaji komprehensif dan kita menyarankan Gubernur agar menggunakan kuasa hukum dari Babel, tidak perlu dari luar," ujarnya.
Didit menyarankan Pemprov Babel segera berkomunikasi dengan Kemendagri karena persoalan Babel dengan Kepri tidak jauh berbeda dengan Aceh dan Sumatera Utara, kajian hukumnya sama, dimana akhirnya Mendagri membatalkan keputusan sebelumnya dan menyerahkan ke Aceh.
"Bicara untuk peluang kita bisa menang, karena di kekuatan hukum mereka hanya dimasukkan di pembentukan Kabupaten Lingga, tapi di pembentukan Provinsi Kepri tidak tercantum," katanya.
Ketua DPRD Babel dukung Gubernur kembalikan Pulau Tujuh
Senin, 23 Juni 2025 20:37 WIB
