Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Ribka Haluk meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) harus mencermati syarat pendaftaran yang diajukan calon wali kota dan bupati peserta Pilkada Ulang 2025, guna mencegah sengketa pemilihan kepala daerah ulang di negeri ini.
"KPUD harus betul-betul mencermati syarat pendaftaran yang disampaikan calon kepala daerah ini," kata Ribka Haluk saat memimpin Rakor Persiapan Pilkada Ulang di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan pada pilkada ulang tahun ini KPUD harus lebih cermat, teliti dan mengkoordinasikan syarat-syarat pencalonan yang diberikan calon wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dalam mengikuti Pilkada Ulang 2025.
Minsalnya syarat ijazah yang diberikan para calon kepala daerah ini, KPUD harus melakukan mengecekan atau berkoordinasi dengan perguruan tinggi, sma, smp dan sd, guna memastikan bahwa para calon betul alumni di sekolah tersebut.
"Ini harus menjadi perhatian bersama, agar pilkada ulang ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku," katanya.
Ia menyatakan pilkada ulang ini harus tuntas tahun ini, karena jika tidak berhasil maka konsekuensinya daerah tersebut akan dipimpin penjabat kepala daerah dan akan kembali digelar 2026 dan ini akan membutuhkan biaya yang sangat besar.
"Ini tidak main-main. Oleh karena itu, seluruh proses penyelenggaraan pilkada ulang ini betul-betul harus diperhatikan agar pemilihan kepala daerah ini tuntas di tahun ini," katanya.
Ia berharap seluruh KPUD, pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan instansi terkait lainnya untuk mendukung pelaksanaan pilkada ulang ini.
"Kita tidak ingin ada sengketa pilkada ulang ini di Mahkamah Konstitusi. Meskipun ada, tentunya ini haknya para peserta pilkada dan kita menghormatinya," katanya.